Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam bungkus plastik berisi ganja kering dengan berat 6.015 gram atau enam kilogram, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk penyidikan lebih lanjut. Dan saat ini masih dilakukan penelusuran terhadap jaringan peredaran ganja tersebut.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja berkelanjutan dari pengembangan kasus sebelumnya”, pungkas Iptu Jimmy Sitorus. (RS).












