SERGAI – Dewanusantaranews.com – Personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) tangkap seorang yang diduga pengedar uang palsu berinisial RT (27) dari rumahnya di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, Minggu (23/12).
Penangkapan terhadap RT dilakukan setelah pemilik mobil rental menerima uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 3 (Tiga) lembar dari teman RT sebagai uang pembayaran rental mobil.
“Saat itu pemilik mobil rental, dan teman RT merasa curiga dengan uang tersebut lantas memeriksanya dengan sinar Ultraviolet”, Sebut Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir, S.H, M.H, saat memimpin konferensi pers di Mako polres Sergai, Sumatera Utara, Selasa (30/12).












