SERGAI – Dewanusantaranews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Masihul mengamankan sejumlah botol minuman keras (miras) tanpa izin di Dusun 1, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (19/7/2026) dini hari sekitar pukul. 00.10 Wib.
Penindakan tersebut merupakan Komitmen Polres Sergai dalam rangka menekan angka kejahatan penyakit masyarakat (pekat)—seperti premanisme, perjudian, hingga peredaran miras ilegal menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-81.
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., bersama Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, S.H., M.H., serta jajaran personel Unit Reskrim.
Dari lokasi penindakan, petugas menyita barang bukti berupa empat botol miras golongan bermerek, yang terdiri dari dua botol Anggur Merah dan dua botol Kamput, milik seorang pedagang bernisial P alias Aceng (43), warga Dusun I Desa Kerapuh.












