Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Sergai Dewa Nusantara News

Tekan Penyakit Masyarakat, Polsek Dolok Masihul Sita Puluhan Miras Tanpa Izin

×

Tekan Penyakit Masyarakat, Polsek Dolok Masihul Sita Puluhan Miras Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Dolok Masihul tersebut.

“Benar, personel Polsek Dolok Masihul telah mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras ilegal dari lokasi warung tuak di Desa Aras Panjang. Pemilik warung terbukti tidak memiliki izin edar atas miras yang dijualnya. Dari lokasi, petugas mengamankan empat botol miras sebagai barang bukti,” ujar Kasi Humas saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Kasi Humas menjelaskan, pemilik barang terbukti menjual miras tersebut di warung tuak miliknya tanpa mengantongi izin resmi. Kendati demikian, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan pembinaan dan persuasif dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga  Pastikan Kondusifitas Pemilu 2024, Kapolsek Kotarih Jalin Sinergitas Bersama Forkopincam Bintang Bayu

“Pemilik warung bersikap kooperatif dan mengakui tidak memiliki izin peredaran miras. Yang bersangkutan tidak diproses hukum pidana, melainkan diberikan bimbingan, pendataan, serta diminta membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak lagi menjual minuman keras di warungnya,” Tutupnya. (Rs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *