Penindakan dilakukan dari berbagai kesalahan seperti, 26 pengendara tidakemghunakan helm, 20 kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), dan 10 kendaraan tidakemghunakan plat nomor kendaraan.
Dari hasil penindakan, ini, 30 pengguna kendaraan yelah membuat surat penyataan agar tidak mengulangi, dan tidak kembali melakukan pelanggaran dalam berlalulintas. Tindakan ini dilakukan agar tidak membuat resah masyarakat akibat suara bising yang dikeluarkan dari kendaraan, sekaligus untuk memberikan kenyamanan selamat bulan suci Ramadhan 1446 H.
Petugas juga memberikan himbauan kepada para remaja agar tidak berkumpul di Lapangan Alun-alun jika tidak memiliki tujuan positif, “Polres Serdang Bedagai akan terus memberikan kenyamanan bagi masyarakat untuk melakukan ibadah di bulan suci Ramadhan 2446 H”, Pungkasnya. (RS).












