SERGAI – Dewanusantaranews.com – Personil Sikum Polres Serdang Bedagai (Sergai), bersama Bidkum Polda Sumut melalui tim hukumnya menghadiri sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak balita yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Pukul.10.00 Wib.
Permohonan praperadilan diajukan oleh kuasa hukum tersangka berinisial CN (42) warga Desa Sei Rampah, Sergai, yang keberatan atas prosedur penetapan tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sergai.
Pihak Satreskrim tetap kooperatif menghadiri tiap agenda persidangan, mulai dari pembacaan gugatan hingga proses pembacaan hasil/putusan guna menguji keabsahan formal prosedur hukum, Sebut Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H.












