Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Medan Dewa Nusantara News

Kuasa Hukum Kompol DK Laporkan Dua Pemuda Cemarkan Nama Baik

×

Kuasa Hukum Kompol DK Laporkan Dua Pemuda Cemarkan Nama Baik

Sebarkan artikel ini

“Jangan menghina dan mencemarkan nama baik orang lain, termasuk anggota Polri. Jika ingin mengkritik kinerja silahkan, tapi jangan menyerang kepribadiannya dan menghinanya itu akan melanggar hukum dan ada sanksinya yaitu Pasal 315 KUPidana,” tandasnya.

Pengakuan Hans, bahwa kasus ini diduga buntut ditangkapnya Rahmadi dan telah ditahan atas kasus narkotika. Bahkan, yang melakukan dugaan pencemaran nama baik sudah dilaporkan lebih dari dua orang.

“Klien kami sudah bekerja dengan maksimal dan sesuai dengan prosedur. Kalau ada yang keberatan dengan proses hukum sudah ada ranahnya. Bahkan kemarin pihak kuasa hukum Rahmadi sudah melakukan Praperadilan namun akhirnya Praperadilan ditolak oleh PN Medan. Artinya itu membuktikan klien kami bekerja dengan maksimal,” terangnya.

Baca Juga  Kapolres Pelabuhan Belawan Kunjungi Tokoh Agama Guna Mempererat Silaturahmi

Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pihak SPKT akan menindaklanjuti laporan itu. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *