LABUHAN | Dewanusantaranews.com
Empat belas tahun membina rumah tangga, M (52) masih berstatus kawin tercatat tak terima suami nikah lagi tanpa sepengetahuannya bakal dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan, Minggu (2/6/2024).
Ingin memastikan, M (52) yang ditinggal nikah suaminya, mendatangi langsung resepsi pesta pernikahan suaminya di Jalan Tuar 2 Blok XI No. 130 Griya Martubung, Kecamatan Medan Labuhan menjadi tontonan masyarakat sekitar.
Diceritakan M (52) didampingi keluarga bahwa dirinya masih kawin tercatat berdasarkan kartu keluarga KK dengan inisial suaminya M T M itu Warga Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan.
Mulai tahun 2023 di bulan november, Suaminya MTM meninggalkan dirinya begitu saja tanpa kabar sekaligus memberikan nafkah malahan menikah lagi tanpa sepengetahuan M (52 thn).
Menyayat hati, M (52 thn) mendapatkan kabar jika suaminya telah melangsungkan akad nikah dengan wanita lain berinisial N bertempat yang sama pada Minggu 10 Maret 2024 dan Resepsi Minggu 2 Juni 2024 di Jalan Tuar 2 Blok XI No. 130 Griya Martubung, Kel. Besar, Kec. Medan Labuhan Sumatera Utara.
Lagi lagi, M (52) tidak pernah memberikan izin kepada suaminya MTM untuk berpoligami/menikah lagi apalagi M (52) tidak pernah menerima surat putusan dari sidang agama. Jelasnya












