Simalungun – Dewanusantaranews.com – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan penghalangan kerja jurnalistik di wilayah hukum Polres Simalungun terus berjalan.
Hal itu menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun kepada pelapor.
Surat resmi tersebut diserahkan langsung kepada Amister Silalahi, SE, selaku Ketua LSM Fokus Mitra Indonesia yang bertindak sebagai pelapor dalam perkara ini, Selasa (08/09/2026)
Dalam foto yang diterima redaksi, Amister Silalahi terlihat menerima SP2HP dari penyidik Unit 2 Sat Reskrim Polres Simalungun.
Wajah penyidik disamarkan untuk alasan keamanan dan sesuai etika jurnalistik.
Berdasarkan dokumen SP2HP, penanganan perkara ini berawal dari Surat Pengaduan Masyarakat tertanggal 20 Agustus 2026 yang dilayangkan Amister Silalahi. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan pihak kepolisian pada bulan yang sama.
Dalam poin penjelasannya, Polres Simalungun menginformasikan bahwa laporan dugaan penghinaan dan penghalangan kerja jurnalistik telah resmi diterima dan saat ini dalam proses penyelidikan intensif.












