Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kasus Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik Bergulir Terbukti di Keluarkan SP2HP di Polres Simalungun unit jatantras

×

Kasus Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik Bergulir Terbukti di Keluarkan SP2HP di Polres Simalungun unit jatantras

Sebarkan artikel ini

Penanganan perkara ini berada di bawah Unit 2 Sat Reskrim Polres Simalungun. Pihak kepolisian menunjuk Ipda Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K, M.H dan Bripda Moses Agrevinus Simarmata sebagai penyidik yang menangani kasus tersebut.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau pelapor maupun pihak terkait untuk berkoordinasi secara aktif guna mempercepat jalannya proses penyelidikan.

 

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih terus bergulir. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lapangan terkait dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan tindakan penghinaan.

Desak kepolisian untuk mengusut tuntas penghalangan kerja jurnalis

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Baca Juga  Pastikan Situasi Aman,Sat Samapta Polres Pematangsiantar Monitoring Pengisian BBM di SPBU

 

Ketua LSM Fokus Mitra Indonesia, Amister Silalahi, mengapresiasi langkah cepat Polres Simalungun dalam merespon laporan tersebut. Ia berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan menjadi contoh bahwa kekerasan serta intimidasi terhadap insan pers tidak boleh ditolerir.

 

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dilindungi,” ujar Amister.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *