Ketika M (52) dan keluraganya mendatangi pesta pernikahan suaminya MTM dengan wanita inisial N di Griya Martubung tampak suasana di acara resepsi pernikahan menjadi tegang.
Ketika ditanya, Indra Umbara Kepala Lingkungan 22, Kel. Besar, Kec. Medan Labuhan tidak pernah mendatangi surat terkait pengantar nikah (NA).
Apakah kantor urusan agama (KUA) Kec. Medan Labuhan dapat menerbitkan buku nikah antara pasangan MTM dan N, padahal isteri pertama MTM masih berstatus kawin tercatat diduscapil kota medan. Masih tanda tanya !!
Kepala Lingkungan 22, Indra Umbara didampingi Bhabinkamtibmas Kel. Besar Kec. Medan Labuhan tetap berupaya melakukan mediasi mempertemukan perwakilan keluarga masing masing setelah acara resepsi pernikahan selesai dikantor Lurah Kel. Besar, Kec. Medan Labuhan di sekira pukul 22.00 Wib.
Setelah dipertemukan di aula Kantor Lurah Kel. Besar, Kec. Medan Labuhan, MTM memberikan surat bertulis tangan yang ditandai sebuah matrei menceraikan M (52) isterinya tersebut dihadapan saksi diantaranya Kepala Lingkungan 22, dan Bhabinkamtibmas Polsek Labuhan.
Lantaran kecewa, M (52 thn) dan keluarga akan membuat laporan ke pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan yang diduga memalsukan Identitas Agar Bisa Menikah Lagi.












