Kandis ,Siak | Dewanusantaranews.com
Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak, menangkap pelaku dugaan penggelapan Puluhan ton pupuk Milik PT. ACS.
Penggelapan pupuk dilakukan oleh seorang sopir truk fuso berinisial DS (38) pada Senin (22/01/2024) bersama dengan rekannya.
Pelaku berinisial DS (38) dan rekannya CAH (25) Keduanya merupakan warga Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, RIAU.
Kedua Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya SUKANDRI perwakilan PT. ACS atas hilangnya 660 Sak pupuk jenis Cap Mahkota NK.
Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 22 Januari lalu dan dilaporkan langsung ke Mapolsek Kandis.
Kapolres Siak AKBP ASEP SUJARWADI,S.i.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K, Senin (3/6/2024) menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.












