Simalungun – Dewanusantaranews.com – Aktivitas penambangan batu cadas diduga ilegal beroperasi diareal kebun sawit di tembaan kerasaan 1 kec pematang bandar kab Simalungun Sumut.
Puluhan unit colt diesel berjajar menunggu muatan dari escavator mengeruk bebatuan,hingga menunggu muatan diperkiraan dampak atas aktivitas penambangan akan terjadi banjir hingga longsor dan rusaknya habitat serta kerusakan lingkungan
Ancaman hukuman pidana
Menambang tanpa memiliki izin beresiko penjara 5 tahun dan denda 100 miliar juga pemilik yang memfasilitasi turut serta kena pasal 158 dan pasal berlapis.
Terendus tangkahan batu cadas yang sudah puluhan tahun beroperasi diduga milik Nining warga setempat , tidak memiliki IUP/IUPK batuan serta ijin lingkungan sampai hari ini tetap beroperasi.
Atas aktivitas penambangan yang diduga akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan dampak banjir Kapolsek bandar huluan Iptu Patar banjarnahor saat dimintai keterangan terkait aktivitas ini mengaku belum mengetahui”Coba saya tanya opsnal ,siapa pemiliknya ” tulisnya melalui aplikasi whatshaap Senin (13/7/2026) sekira pukul 11.00 WiB .
Warga mendesak penutupan parmanen mengakibatkan kerusakan lingkungan.












