Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Transaksi BBM Bersubsidi Secara Ilegal Menggurita di Merak, Kapolda Banten Diminta Segera Turun Tangan

×

Transaksi BBM Bersubsidi Secara Ilegal Menggurita di Merak, Kapolda Banten Diminta Segera Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

CILEGON – Dewanusantaranews.com – Praktik penyalahgunaan dan perdagangan ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ternyata telah berlangsung secara meluas, terorganisir, dan menggurita di wilayah hukum Polsek Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten. Aktivitas kejahatan ini diketahui sudah berjalan selama bertahun-tahun, bahkan kian bebas dan berani dilakukan di siang bolong tanpa ada gangguan berarti. Kuat dugaan, kelancaran operasi jaringan ini tak lepas dari adanya pembiaran hingga aliran uang setoran rutin kepada oknum kepolisian setempat.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan data yang dihimpun awak media, sindikat ini menjalankan aksinya dengan cerdik menyamarkan kegiatan usaha. Sebuah rumah makan Padang yang berlokasi sangat strategis—sekitar 75 meter dari pintu keluar masuk Tol Merak, di sisi kanan jalan arah ke terminal, serta berseberangan persis dengan gerai ritel Alfamart—dijadikan sebagai markas pusat operasi sekaligus lokasi transaksi utama.

Baca Juga  Kabag Ops Polres Tebing Tinggi Bertindak Sebagai Pembina Upacara di SMP Negeri

Secara sepintas, tempat usaha tersebut tampak berjalan wajar, namun pengunjung yang datang untuk menikmati hidangan terbilang sangat sepi. Sebaliknya, lokasi ini justru menjadi sangat ramai dan sering didatangi oleh kendaraan niaga maupun truk-truk besar yang memiliki pelat nomor kendaraan dari luar daerah Banten.

Terungkap modus operandi yang diterapkan para pelaku, diduga dipimpin oleh seseorang berinisial Z, sangat sistematis. Para sopir truk yang berasal dari luar kota itu membeli solar bersubsidi di SPBU resmi dengan harga yang telah disubsidi pemerintah. Setelah pembelian, BBM tersebut tidak langsung digunakan untuk keperluan perjalanan, melainkan dibawa dan dikumpulkan ke lokasi rumah makan Padang tersebut. Di bagian belakang bangunan restoran yang bukan merupakan fasilitas penimbunan resmi dan tidak memenuhi standar keamanan, solar-solar itu ditampung sementara.

Setelah jumlahnya terkumpul dalam volume besar, BBM hasil pengumpulan tersebut kemudian diperjualbelikan kembali kepada pihak industri, pabrikan, atau pengusaha swasta dengan harga yang telah dinaikkan secara drastis. Harga jualnya pun disetarakan atau bahkan lebih tinggi dari harga pasar solar non-subsidi. Akibatnya, selisih harga yang didapat menjadi keuntungan pribadi yang sangat besar bagi para pelaku.

Baca Juga  Kapolres Serdang Bedagai Hadiri Perayaan Tri Suci Waisak 2568 BE

Praktik yang merugikan negara ini diketahui semakin menjadi-jadi dan dianggap sebagai pemandangan lumrah oleh masyarakat sekitar, terhitung sejak masa kepemimpinan Kapolsek Pulo Merak, Komisaris Polisi Ambarita. Padahal, berbagai laporan dan keluhan dari masyarakat telah banyak disampaikan ke pihak kepolisian setempat. Namun, hingga kini tidak ada satu pun langkah penindakan atau penggerebekan yang dilakukan. Masyarakat meyakini kebebasan beroperasi sindikat ini dikarenakan adanya izin tidak tertulis yang dibayar melalui uang setoran rutin kepada aparat penegak hukum di wilayah itu.

Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan dan mencederai rasa keadilan publik, Direktur Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI), Joshrius, mengungkapkan fakta hukum sekaligus mendesak pimpinan tertinggi kepolisian di Banten untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga  Patroli KRYD, Kapolres Siak Cek Poskambling dan Sambangi Warga Tualang

“Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran tata niaga BBM, namun masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Negara mengeluarkan biaya besar untuk mensubsidi harga solar agar terjangkau rakyat, namun dikorupsi oleh oknum agar masuk ke kantong pribadi. Hilangnya uang negara akibat selisih harga jual-beli ini memenuhi unsur kerugian keuangan negara dalam pasal korupsi,” tegas Joshrius saat memberikan keterangan pers.

Ia juga menyoroti beratnya pelanggaran yang dilakukan aparat setempat. Sikap diam, membiarkan, dan tidak bertindak tegas dari Kapolsek Pulo Merak beserta Kanit Reskrim dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *