“Jika terbukti ada penerimaan uang atau setoran, maka tindakan tersebut masuk kategori suap atau gratifikasi sebagaimana diatur Pasal 11 dan 12 UU Korupsi, serta tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan sesuai Pasal 423 KUHP. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian menjadi taruhan terbesar di sini,” ucapnya mengingatkan.
Selain merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, praktik ini juga dinilai membahayakan stabilitas ekonomi dan keamanan lingkungan. “Peredaran solar ilegal membuat pasokan di pasar resmi berkurang dan harga menjadi tidak wajar, sehingga rakyat kecil yang berhak justru kesulitan mendapatkan BBM. Belum lagi risiko keamanan, penimbunan BBM dalam jumlah besar di tempat yang bukan fasilitas resmi sangat berisiko menimbulkan kebakaran besar yang membahayakan keselamatan nyawa dan harta benda warga sekitar,” tambah Joshrius.
Mengingat kejahatan ini sudah berakar kuat dan aparat di tingkat bawah diduga terlibat atau sengaja membiarkan, Joshrius dengan tegas meminta Kapolda Banten untuk segera turun tangan langsung mengawasi proses hukum.
“Kami mendesak Kapolda Banten segera turun tangan. Diperlukan langkah tegas dan audit mendalam dari atas untuk membongkar jaringan ini, memproses pelaku utama berinisial Z yang menggunakan kedok restoran, serta memeriksa keterlibatan aparat agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dapat pulih kembali. Jangan biarkan kejahatan terang-terangan ini terus berlangsung dan merugikan negara,” pungkas Joshrius.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi secara tertulis melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada Kapolsek Pulo Merak dan Kanit Reskrim belum mendapatkan tanggapan balasan.
(Mei Sartika)
Foto : Kantor Polsek Pulo Merak Kita Cilegon Banten












