Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Emas Ilegal Merajalela di Sintang, Oknum Aparat Diduga Terlibat

×

Emas Ilegal Merajalela di Sintang, Oknum Aparat Diduga Terlibat

Sebarkan artikel ini

Sintang, Kalimantan Barat – Dewanusantaranews.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di bantaran Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Sungai Ana, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Praktik tambang emas ilegal ini terpantau langsung oleh tim Ivestigasi awak media pada Rabu (16/04/2025) dengan intensitas kegiatan yang menunjukkan keberlangsungan sistematis, terorganisir, dan terindikasi terlindungi.

PETI di kawasan ini bukan sekadar aktivitas liar biasa. Selain merusak lingkungan secara masif, PETI di Sungai Ana juga mengancam sumber air bersih yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat. “Air sungai yang dulunya jernih, sekarang keruh, bau, dan berbahaya. Limbah dari tambang emas itu masuk langsung ke aliran sungai,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga  Khitanan Massal sebanyak 150 Orang Ke IV Kolaborasi UBKM MU, BMH Dan RMMU Disambut Antusias Dan Rasa Bahagia ke Masyarakat

Sebelum berita ini diterbitkan tim liputan Ivestigasi gabungan awak media mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait pada 18 April 2025 , “Namun sangat disayangkan tidak dapat dikonfirmasi,” Kondisi ini mendorong keresahan dan kecurigaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Pertanyaan besar pun muncul: mengapa kegiatan ilegal ini seolah-olah dibiarkan? “Kami menduga ada pembiaran. Atau jangan-jangan memang dilindungi oleh oknum? Ini yang perlu diusut,” tegas salah satu aktivis lingkungan lokal

Sumber-sumber masyarakat yang dihimpun secara terpisah mengungkap dugaan bahwa praktik PETI di wilayah tersebut melibatkan cukong-cukong yang membeli emas dari hasil tambang ilegal. Mereka diduga memiliki jejaring kuat yang bahkan menjangkau oknum aparat penegak hukum (APH), baik sipil maupun militer. Keterlibatan aktor-aktor ini memperkuat asumsi bahwa aktivitas PETI telah masuk ke dalam skema ekonomi ilegal yang terstruktur.

Baca Juga  Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Publik Adress di Pusat Perbelanjaan

Kegiatan tambang emas tanpa izin jelas melanggar berbagai ketentuan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, kerugian negara dari sisi perpajakan juga signifikan, sebab tidak ada penerimaan resmi dari aktivitas jual beli emas ilegal yang berlangsung secara diam-diam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *