Kapolda Kalimantan Barat, Irjen. Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., dalam berbagai kesempatan sebelumnya menegaskan bahwa pemberantasan PETI merupakan prioritas nasional. “Penegakan hukum terhadap PETI dan illegal logging adalah perintah langsung Presiden. Ini prioritas kita,” ujarnya. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat upaya konkret dan masif yang menunjukkan penindakan nyata di lapangan, khususnya di kawasan Sintang.
Minimnya tindakan hukum di lapangan telah memunculkan persepsi publik tentang adanya ketimpangan dalam penegakan hukum, serta membuka ruang spekulasi terhadap keberpihakan aparat. Bila dibiarkan, PETI tidak hanya akan menghancurkan lingkungan dan kesehatan masyarakat, namun juga memperkuat ekosistem korupsi yang merugikan negara secara jangka panjang.
Masyarakat Sintang mendesak pemerintah pusat, Kementerian ESDM, aparat kepolisian, serta lembaga penegak hukum lainnya untuk segera turun tangan. Penanganan harus dilakukan secara menyeluruh, dari para pelaku lapangan hingga pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari sistem ilegal ini. Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menjaga keberlanjutan lingkungan di Kalimantan Barat.
Publik juga menyayangkan setiap tindakan aparat penegak hukum APH selalu yang di tangkap maupun di amankan malah masyarakat kecil bukan para cukong,beking,dan pelaku utamanya, ini menunjukan hukum masih sangat rentan menindas masyarakat kecil.
Sumber Reporter : A.Nsyh Tim Liputan Ivestigasi Gabungan












