Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pedagang Tertekan Kinra Mengeluarkan Surat Edaran Larangan Berjualan Di Kawasan Kek Sei Mangkei

×

Pedagang Tertekan Kinra Mengeluarkan Surat Edaran Larangan Berjualan Di Kawasan Kek Sei Mangkei

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumut – Dewanusantaranews.com – Beredarnya selebaran larangan berjualan di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei yang mengatasnamakan Tim Pengamanan KEK Sei Mangkei menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat.

Selebaran tersebut memerintahkan para pedagang untuk mengosongkan lokasi dalam waktu 3 x 24 jam dengan mencantumkan dasar hukum berupa Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 3051 Tahun 2024 tentang Kawasan Objek Vital Nasional.

Pencantuman aturan tersebut dinilai menimbulkan polemik karena dianggap tidak disertai penjelasan yang memadai kepada masyarakat mengenai ruang lingkup, batasan, serta konsekuensi hukum dari status Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Pemerhati hukum, sosial, dan masyarakat, Mhd. Aliaman Hamonangan Sinaga, S.H., menilai pengelola kawasan perlu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat terkait dasar hukum yang digunakan dalam melakukan penertiban terhadap pedagang kecil yang selama ini mencari nafkah di sekitar kawasan KEK Sei Mangkei.

Baca Juga  Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 763/SBA Hadiri Buka Puasa Bersama Pemda Sorong Selatan

Menurut Aliaman, status Objek Vital Nasional tidak boleh dipahami secara sederhana seolah-olah dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan ruang hidup masyarakat tanpa adanya sosialisasi, dialog, dan solusi yang jelas.

“Aturan 3051 tahun 2024 yang di sampaikan dalam selebaran mengatasnamakan PT. KINRA tidak memiliki keterkaitan dengan Objek Vital Nasional, Kinra perlu mengkajinya terlebih dahulu sebelum membuat selebaran tersebut selain itu Objek Vital Nasional adalah kawasan strategis yang memang harus mendapatkan pengamanan khusus. Namun status tersebut tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk mengeluarkan kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat tanpa penjelasan yang transparan dan terukur.

Masyarakat berhak mengetahui aturan yang sebenarnya serta batas-batas penerapannya,” tegas Aliaman.
Pertanyakan Pemahaman Regulasi
Aliaman menilai pengelola kawasan perlu lebih cermat memahami regulasi yang menjadi dasar kebijakan.

Baca Juga  Polres Labuhanbatu Tangkap Penjual Narkoba Di Sei Pelancang Kec. Panai Tengah

Menurutnya, dasar utama pengamanan Objek Vital Nasional di Indonesia adalah Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, sementara untuk sektor industri saat ini telah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.

Dalam aturan tersebut, fokus utama adalah pengamanan kawasan strategis negara, perlindungan aset industri nasional, serta pencegahan gangguan keamanan yang dapat berdampak terhadap kepentingan negara dan masyarakat luas.

“Yang perlu dipahami adalah apakah aturan yang dicantumkan dalam selebaran tersebut memang secara spesifik mengatur larangan berjualan bagi masyarakat kecil, atau hanya mengatur status dan sistem pengamanan kawasan industri strategis. Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *