Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pedagang Tertekan Kinra Mengeluarkan Surat Edaran Larangan Berjualan Di Kawasan Kek Sei Mangkei

×

Pedagang Tertekan Kinra Mengeluarkan Surat Edaran Larangan Berjualan Di Kawasan Kek Sei Mangkei

Sebarkan artikel ini

Masyarakat Jangan Jadi Korban Kebijakan
Aliaman juga mengingatkan bahwa keberadaan pedagang kecil di sekitar kawasan industri merupakan realitas sosial yang selama ini turut mendukung aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

Karena itu, apabila memang terdapat zona yang harus steril demi alasan keamanan Objek Vital Nasional, maka pengelola kawasan seharusnya terlebih dahulu melakukan pemetaan lokasi, sosialisasi, dialog, serta menyediakan solusi penataan atau relokasi yang manusiawi.

“Negara hadir bukan hanya untuk menjaga investasi, tetapi juga memastikan masyarakat kecil tidak menjadi korban kebijakan yang tidak dikomunikasikan dengan baik. Penegakan aturan harus berjalan, tetapi keadilan sosial juga wajib diperhatikan,” katanya.

Desak Kementerian Lakukan Evaluasi
Atas polemik yang berkembang, Aliaman meminta Kementerian Perindustrian Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan tata kelola komunikasi publik yang dilakukan pengelola KEK Sei Mangkei.

Baca Juga  Ajak Masyarakat Hindari Narkoba, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sambangi Kelurahan Tebing Tinggi

Menurutnya, apabila terdapat kesalahan pemahaman atau penerapan regulasi, maka perlu dilakukan pembinaan agar kebijakan yang diterbitkan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Masyarakat tidak sedang menolak aturan. Yang dipersoalkan adalah bagaimana

aturan itu dipahami dan diterapkan. Jangan sampai status Objek Vital Nasional dijadikan alasan untuk menerbitkan kebijakan yang tidak disertai penjelasan hukum yang utuh dan solusi yang berkeadilan bagi masyarakat terdampak,” ujar Aliaman.

Ia juga meminta pihak pengelola KEK Sei Mangkei dan PT Kinra agar segera memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, cakupan wilayah yang dilarang untuk aktivitas perdagangan, serta langkah-langkah yang akan ditempuh terhadap para pedagang yang terdampak.
“Transparansi adalah kunci. Semakin terbuka sebuah kebijakan dijelaskan kepada masyarakat, semakin kecil potensi konflik sosial yang akan muncul di kemudian hari,” tutupnya.

Baca Juga  Presiden Jokowi Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden 2024

Narasumber: Mhd. Aliaman Hamonangan Sinaga, S.H., Pemerhati Hukum, Sosial dan Masyarakat).

(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *