Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Medan Dewa Nusantara News

Doris Fenita br Marpaung meminta keadilan dari Polrestabes Medan

×

Doris Fenita br Marpaung meminta keadilan dari Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini

Sebelum nya penyidik sudah beberapa kali memanggil ketiga tersangka untuk dimintai keterangan nya.
Tetapi para tersangka tidak mengindahkan panggilan tersebut baik mulai dari 2 kali panggilan sebagai saksi terlapor maupun sebagai tersangka.

Seharusnya Penyidik Polrestabes bisa segera mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka tidak memperlambat proses hukum nya .
Karena pasal yang dilaporkan 170 jo 351 , yang menurut pandangan hukum tersangka dapat dijemput paksa dan ditahan .

Tetapi hal tersebut diduga terkesan diperlambat oleh penyidik .

Dengan jelas kuasa hukum Erika br Siringoringo diduga telah menghalang halangi proses penyidikan kepolisian.
Tentu hal tersebut melanggar pasal 221 KUHP .

Pasalnya sebagai kuasa hukum mereka tidak mengarahkan dan menghimbau kepada para tersangka yang sebagai kliennya untuk bisa kooperatif terhadap panggilan kepolisian .

Baca Juga  Polsek Medan Labuhan Tangkap 2 Tersangka Pencurian Sepeda Motor

Kami menduga ada sesuatu dibalik itu, jika kepolisian ingin menangani perkara ini dengan serius mereka pasti bisa dengan cepat untuk menyelesaikan nya .tuturnya .

Lanjut , Arini Ruth Yuni br Siringoringo diketahui sebagai ASN di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan .
Dan mereka bisa saja segera melayangkan surat panggilan atau mengeluarkan keterangan DPO kepada ketiga tersangka tetapi itu juga tidak dilakukan penyidik , ungkap pihak keluarga Doris .

Ditempat terpisah awak media mencoba untuk mengkonfirmasi penyidik Polrestabes Medan mempertanyakan sejauh mana proses laporan dari Doris ” benar kami sudah mengeluarkan surat penjemputan kepada ketiga tersangka, tetapi kami masih membutuhkan waktu untuk melakukan penjemputan” terang penyidik .

Baca Juga  Pesta Partangiangan Bona Taon Borsak Bimbingan Hutasoit Boru-Bere Sekota Medan

Penyidik juga mengatakan kalau sebelumnya kuasa hukum tersangka sudah melayangkan surat kepadanya meminta untuk menunda proses penyidikan kepada para tersangka, tetapi kami tidak bisa menunggu terlalu lama dan sampai sekarang mereka juga tidak bisa membawa atau mendampingi klien mereka ke Polrestabes untuk diperiksa sebagai tersangka . Jelas nya

Untuk itu Doris Fenita br Marpaung meminta keadilan kepada bapak Kapolri jenderal pol Listyo Sigit Prabowo, dan bapak Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan Febrianto segera memerintahkan jajarannya untuk memproses atau mengawal kasus ini dengan segera. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *