Simalungun – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban wilayah melalui pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Ivan Roni Purba, S.H., saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 20 Juli 2026, sekira pukul 20.13 WIB. Ia menjelaskan bahwa himbauan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri untuk masyarakat, sejalan dengan komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat, di mana kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Simalungun tetap aman, tertib, dan kondusif melalui pelaksanaan Operasi Pekat Tahun 2026,” ujar IPTU Ivan Roni Purba.
Ia menjelaskan, Operasi Pekat yang dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Simalungun ini merupakan bagian dari fokus operasi serupa yang dilaksanakan oleh jajaran kepolisian di berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun 2026, dengan sasaran utama berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Sasaran operasi ini meliputi premanisme, perjudian, peredaran minuman keras ilegal, prostitusi, penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata tajam tanpa hak, balap liar, geng motor, serta berbagai tindak kriminal lainnya yang meresahkan masyarakat,” ucap IPTU Ivan Roni Purba.
Ia menerangkan, Sat Reskrim Polres Simalungun mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas segala bentuk penyakit masyarakat tersebut, mengingat keberhasilan operasi ini tidak hanya bergantung pada kinerja aparat kepolisian semata, namun juga memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat luas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mencegah dan memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah kita bersama,” ungkap IPTU Ivan Roni Purba.
Ia menyampaikan sejumlah poin himbauan yang disampaikan kepada masyarakat, di antaranya menolak segala bentuk premanisme dan aksi pemerasan, tidak terlibat dalam perjudian baik secara langsung maupun daring, serta menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menolak segala bentuk premanisme dan aksi pemerasan, tidak terlibat dalam perjudian baik secara langsung maupun daring, serta menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” tutur IPTU Ivan Roni Purba.
Ia menambahkan, himbauan juga disampaikan terkait pentingnya masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras ilegal, serta menghindari kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang dapat memicu terjadinya tindak kekerasan di tengah masyarakat.












