“SKW yang diterbitkan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dianggap cacat hukum (null and void). Artinya, surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak pernah ada,” tegas seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa dan memicu kemarahan para ahli waris yang merasa haknya telah dirampas. Mereka menuntut keadilan dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kades Marendal II dan Kadus VII dalam skandal ini.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak kami dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatan mereka,” tegas salah satu ahli waris yang geram.
Saat dikonfirmasi awak media ini Kepala Desa Marendal II mengatakan ” ibu Tiarni H Sinaga datang ke kantor untuk minta dibuatkan surat berdasarkan SK Bupati dari atas nama alm Tagor Sinaga, pada saat itu kami tidak di perlihatkan surat pendamping apapun termasuk surat pinjam nama , jadi tidak ada alasan apapun buat kami untuk menolak pembuatan surat tanah nya ,” jelas Kades .
Diduga Kepala Desa berusaha mengelak dari perbuatan yang dilakukannya .
Pasalnya surat pinjam nama tersebut ada terdaftar di kantor Kepala Desa Marendal II di tahun 1994 .
Sebagai Kepala Desa di daerah, seharusnya kepala desa mengetahui bahwa ALM Tagor Sinaga masih memiliki anak yang lain , selain ibu Tiarni H Sinaga .*(Tim)*












