Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Aliansi Masyarakat Desak Presiden Copot Menteri Agama dan Bentuk Satgas Anti-Intoleran

×

Aliansi Masyarakat Desak Presiden Copot Menteri Agama dan Bentuk Satgas Anti-Intoleran

Sebarkan artikel ini

Mendesak Presiden membentuk Satgas Nasional Anti-Intoleransi, sebagai upaya sistematis memberantas gerakan intoleran.

Mendorong pencabutan SKB 2 Menteri dan menggantikannya dengan Perpres tentang jaminan kebebasan beragama serta pembentukan Badan Penjaga Kerukunan Umat Beragama.

Mendesak Presiden turun langsung menemui korban intoleransi, serta memastikan proses pemulihan psikologis korban, terutama anak-anak.

Mendesak penyediaan tim psikolog nasional untuk menangani trauma anak-anak yang menjadi saksi dan korban kekerasan berbasis intoleransi.

Gerakan ini diikuti oleh puluhan tokoh dari berbagai organisasi sipil, di antaranya: Gus Sholeh Mz (Ketum Komunitas Agama Cinta), Oscar Pendong (Ketua Umum GRPB Indonesia), Novalando (Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme), Baney Birowo (Indonesia Peduli), Fredi Moses Ulemlem (Praktisi Hukum), dan Albert Timothy (Nyalahkan Indonesia Hebat).

Baca Juga  Buka Pesparawi Nasional XIV, Wapres Apresiasi Transformasi RTP Borarsi Jadi Pusat Kegiatan Nasional

“Kami tidak menentang agama atau keyakinan siapapun, kami hanya menuntut agar konstitusi ditegakkan secara adil. Negara tak boleh tunduk pada tekanan kelompok intoleran,” tegas Gus Sholeh.

Aliansi juga meminta media, akademisi, dan masyarakat sipil untuk terus mengawal isu ini dan menolak normalisasi kekerasan atas nama mayoritas.

Indonesia, sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi pluralisme, diingatkan untuk tidak mundur terhadap tekanan kelompok-kelompok yang merongrong kebebasan beragama. “Tanpa tindakan tegas dari negara, intoleransi akan menjadi bom waktu bagi keutuhan bangsa,” tutup Butje B. Siwu dari Himpunan Warga Gereja Indonesia.

Sumber : Gusoleh Mz
Penulis : Jono Aktivis98

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *