Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

OTT DI SAMOSIR: UANG BERPINDAH TANGAN, ADA PEMBERI, ADA PENERIMA

×

OTT DI SAMOSIR: UANG BERPINDAH TANGAN, ADA PEMBERI, ADA PENERIMA

Sebarkan artikel ini

Sumut – Dewanusantaranews.com – Kasus yang disebut-sebut viral sebagai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang yang dikaitkan dengan oknum wartawan dan LSM di wilayah hukum Samosir memantik perhatian publik.

Peristiwa tersebut kini tidak hanya menjadi sorotan terkait pihak yang diamankan, tetapi juga memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai konstruksi hukum atas transaksi yang terjadi. apakah berkaitan dengan dugaan pemerasan, suap, atau terdapat persoalan lain yang menjadi latar belakang transaksi tersebut?

Ketua Umum Perkumpulan Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU), Dapot Hasiholan Purba, S.H., meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara utuh dan tidak berhenti hanya pada pihak yang diduga menerima uang.

“Jangan hanya melihat siapa yang menerima. Penyidik juga harus mengungkap siapa yang memberikan, untuk apa diberikan, bagaimana transaksi itu bermula, dan apa kepentingan yang hendak dicapai. Kalau memang ada tindak pidana, seluruh rangkaian peristiwanya harus dibongkar dan pihak pihak yang terlibat harus turut serta dalam tindak pidana tersebut,” tegas Dapot, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga  Kapolri rotasi Kapolres P.Siantar dan Kapolres Simalungun

 

*ADA PEMBERI DAN ADA PENERIMA, LALU APA TUJUAN TRANSAKSINYA?*

Dapot menilai, keberadaan pemberi dan penerima dalam suatu transaksi merupakan fakta yang harus didalami, tetapi tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pemerasan maupun suap tanpa menguji seluruh unsur pidananya.

Menurutnya, penyidik perlu mengungkap siapa yang memiliki inisiatif, apa yang diminta, apa yang dijanjikan, apakah terdapat ancaman atau tekanan, serta kepentingan apa yang berada di balik pemberian uang tersebut.

“Kalau seseorang meminta uang dengan ancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, tentu konstruksinya harus diuji sebagai dugaan pemerasan. Tetapi kalau uang diberikan secara aktif oleh pihak tertentu untuk memengaruhi suatu tindakan atau mengamankan kepentingan tertentu, maka penyidik juga harus menguji apakah terdapat unsur tindak pidana lain, termasuk dugaan suap apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi,” ujarnya.

Baca Juga  Sat Samapta Polres Batu Bara Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat

Dapot menekankan, label terhadap suatu perkara tidak boleh ditentukan hanya dari posisi seseorang sebagai penerima uang.

*JANGAN SAMPAI “KORBAN PEMERASAN” MENJADI AKHIR PEMERIKSAAN*

Menurut Dapot, apabila pihak pemberi uang mengaku sebagai korban pemerasan, penyidik tetap perlu menggali fakta mengenai asal-usul, tujuan, dan motif pemberian uang tersebut.

 

“Kita tentu tidak boleh membalikkan keadaan dan menuduh pemberi sebagai pelaku tanpa bukti. Tetapi sebaliknya, jangan pula status sebagai pemberi kemudian otomatis menjadikannya korban tanpa menguji seluruh rangkaian transaksi,” kata Dapot.

Ia meminta penyidik memeriksa komunikasi sebelum transaksi, pertemuan para pihak, permintaan atau kesepakatan yang terjadi, serta hubungan transaksi dengan persoalan yang sedang dipersoalkan.

Baca Juga  Update Kasus Tipikor Bimtek Guru Dispendik Batu Bara T.A 2024 Memasuki Tahap Pembacaan Putusan ..!

Siapa yang memulai? Siapa yang menawarkan? Siapa yang meminta? Untuk apa uang diberikan? Apa yang akan dilakukan setelah uang diterima?

Menurut BAKUMKU, pertanyaan-pertanyaan tersebut justru menjadi bagian penting untuk membangun konstruksi hukum yang objektif.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *