*JIKA ADA DUGAAN PENYIMPANGAN KEUANGAN NEGARA, BONGKAR SAMPAI AKAR.*
BAKUMKU juga meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan apabila transaksi tersebut ternyata berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek, pekerjaan, pengelolaan anggaran, atau keuangan negara.
Dapot mengatakan, apabila terdapat informasi atau alat bukti mengenai dugaan penyimpangan tersebut, maka substansi persoalannya harus diperiksa secara terpisah dan menyeluruh.
“Jangan sampai persoalan utamanya justru hilang karena perhatian publik hanya tertuju pada uang yang berpindah tangan. Kalau ada dugaan penyimpangan proyek atau keuangan negara, telusuri proyeknya, periksa dokumennya, periksa pihak yang mempunyai kewenangan, dan telusuri aliran uangnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila kemudian ditemukan hubungan antara pemberian uang dengan upaya memengaruhi kewenangan atau tindakan seseorang dalam kapasitas tertentu, maka fakta tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Sebaliknya, apabila yang terbukti adalah adanya tekanan atau ancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, konstruksi pemerasan harus dibuktikan berdasarkan unsur-unsurnya.
*BAKUMKU: HUKUM HARUS MELIHAT DUA SISI*
Dapot menegaskan bahwa BAKUMKU tidak membela pihak tertentu.
Menurutnya, apabila empat orang yang diamankan tersebut nantinya terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan. Namun, pemeriksaan juga harus mencakup pihak lain yang mempunyai keterkaitan langsung dengan transaksi tersebut apabila ditemukan dasar hukum dan alat bukti yang cukup.
“Kami tidak sedang membela wartawan, LSM, pemberi ataupun penerima. Kami meminta hukum bekerja secara utuh. Kalau penerima terbukti melakukan pemerasan, proses sesuai hukum. Kalau pemberi ternyata mempunyai maksud pidana dan unsur-unsurnya terbukti, proses juga sesuai hukum. Jangan tebang pilih,” ujar Dapot.
Menurutnya, penegakan hukum harus berorientasi pada fakta, alat bukti, hubungan sebab-akibat, serta unsur tindak pidana, bukan sekadar pada siapa yang tertangkap tangan dalam suatu transaksi.
*ISU VIRAL AKAN DIJADIKAN BAHAN STUDI HUKUM*
BAKUMKU menyatakan akan menjadikan perkara tersebut sebagai bahan kajian untuk melihat bagaimana konstruksi hukum terhadap transaksi yang melibatkan pihak media, LSM, maupun pihak-pihak lain.
Dapot berharap penyidik memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang relevan sehingga perkara dapat terang secara menyeluruh.
“Jangan berhenti pada siapa yang tertangkap. Bongkar siapa yang memberi, siapa yang menerima, apa yang diminta, apa yang dijanjikan, apa motifnya, dan persoalan apa yang melatarbelakanginya. Di situlah konstruksi hukumnya harus ditemukan,” pungkas Dapot.
BAKUMKU dan Rekan Rekan akan berkoordinasi dan silaturahmi dengan pihak pihak yang terkait di wilayah hukum tersebut agar persoalan hukum yang serupa tidak menjadi bola liar kedepannya.
(Red/Tim*)












