Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Medan Dewa Nusantara News

Imigrasi Polonia Deportasi 2 WNA Asal India

×

Imigrasi Polonia Deportasi 2 WNA Asal India

Sebarkan artikel ini

Medan – Dewanusantaranews.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran izin tinggal terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal India.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Ridha Sah Putra dalam keterangannya, Senin (28/7/2025) menyampaikan bahwa petugas melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap dua orang WNA asal India berinisial SS dan GS, yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar tindak pidana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim
PORA), yang menginformasikan adanya keberadaan dua WNA asal India yang mencurigakan di wilayah Jl. Bajak V Gg. Bahagia, Medan Amplas, Kota Medan,”ucapnya.

Baca Juga  Gelar Dies Natalis Fakultas Hukum USU Ke 70 Dihadiri Rektor USU

Menindaklanjuti laporan tersebut, ucap Ridha Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan operasi lapangan pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Hasil pemeriksaan di lokasi menemukan dua orang WNA India antara lain yang pertama ialah inisial SS pemegang Emergency Certificate India yang berlaku hingga 04 April 2015 dan tidak memiliki izin tinggal yang sah atau berlaku.

“Bahkan, terdapat dugaan kuat bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum keimigrasian Indonesia,”ucapnya.

Kemudian yang kedua, ialah inisial GS pemegang paspor India yang berlaku dari 22 Oktober 2019 s.d 22 Oktober 2029 yang memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan kunjungan wisata yang berlaku dari tanggal 19 November 2024 sampai dengan 18 Desember 2024 dan telah overstayed sejak tanggal 19 Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *