“Dalam penggeledahan, tim juga menemukan sejumlah dokumen yang mengindikasikan upaya penyamaran identitas, termasuk KTP dan KK atas nama yang berbeda,”ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Kantor Imigrasi Polonia menetapkan bahwa satu orang WNA (inisial GS) dideportasi dan dimasukkan dalam daftar tangkal agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.
Sementara terhadap satu WNA inisial SS masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Disdukcapil dan perwakilan Pemerintah India di Medan dalam
rangka Prapenyidikan untuk dilanjutkan proses Pro Justicia.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Ini adalah bentuk nyata pengawasan kami, serta bukti bahwa sinergi masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga integritas wilayah Indonesia,”ucap Ridha.
Teks Foto : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran izin tinggal terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal India.
(H.Nst)












