Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim Sat Resnarkoba, dengan mendatangi lokasi kejadian. Pelaku berhasil diamankan saat berada di area penginapan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,14 gram serta satu buah pipet berbentuk sekop.
“Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya, yang diperoleh dari seseorang di Pangkalan Dodek Batu Bara. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut”, Pungkasnya. (RS).












