Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Keseriusan Pemkab Simalungun bersama Kemendagri Kawal Investasi Cable Car Danau Toba Sesuai Regulasi

×

Keseriusan Pemkab Simalungun bersama Kemendagri Kawal Investasi Cable Car Danau Toba Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Direktorat Pendapatan Daerah, serta didampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun, melaksanakan survei lapangan sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah Untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3MPPE) serta pertemuan Pemkab Simalungun ke Kemendagri.

Langkah ini merupakan wujud pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024–2044, khususnya berkaitan dengan permohonan pemberian pembebasan (Pengenaan 0 persen) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembangunan proyek kereta gantung (cable car) yang diajukan oleh PT Tiga Raja Putra Persada di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba.

Baca Juga  Wakapolres Simalungun Wakili Kapolres Ikuti LatpraOps Keselamatan Toba 2026, Fokus Cipta Kondisi Lalu Lintas Aman Jelang Idul Fitri

Kunjungan peninjauan dilakukan Minggu (2/8/2026) ke lokasi proyek di Kecamatan Dolok Panribuan, dihadiri oleh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Teguh Narutomo, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora, para pimpinan perangkat daerah, aparatur kecamatan dan pemerintah nagori, serta Kepala Seksi 5 BPN Kabupaten Simalungun.

Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, menjelaskan bahwa Pemkab Simalungun telah mengeluarkan persetujuan tahap pertama melalui Surat Keputusan Bupati untuk lahan seluas 60 hektare yang berlokasi di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Sementara itu, permohonan fasilitas yang sama untuk lahan sekitar 14 hektare di Kecamatan Dolok Panribuan belum dapat dipenuhi saat ini, mengingat pemerintah daerah wajib berpedoman ketat pada peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Baca Juga  Rapat Kerja KONI Sumut Menuju PON XXI Tahun 2024

“Kebijakan pembebasan BPHTB hanya dapat diterapkan pada lahan yang masuk di kawasan strategis pariwisata nasional sesuai regulasi. Pemberian fasilitas untuk lahan 60 hektare sebelumnya pun sudah melalui pertimbangan matang aspek tata ruang dan peraturan yang berlaku,” jelas Mixnon.

Lebih lanjut Mixnon menyampaikan, untuk lahan seluas sekitar 14 hektare tersebut, Pemkab Simalungun meminta kejelasan dan pertimbangan dari pemerintah pusat guna memastikan setiap kebijakan yang diambil benar‑benar sesuai aturan.

“Kami membutuhkan kepastian regulasi sekaligus kepastian investasi agar proyek strategis ini benar‑benar dapat direalisasikan. Selain itu, Pemkab juga meminta PT Tiga Raja beserta seluruh pemangku kepentingan, termasuk instansi kehutanan, memastikan seluruh lintasan dan perizinan proyek telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Mixnon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *