Pemkab Simalungun tetap membuka lebar peluang investasi. “Kami sangat terbuka dan menyambut baik setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Simalungun. Namun seluruh proses harus berjalan sesuai regulasi sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Mixnon.
Di sisi lain, Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Teguh Narutomo, menyampaikan hasil peninjauan lapangan menunjukkan secara faktual lahan seluas sekitar 14 hektare di Kecamatan Dolok Panribuan tersebut berada di luar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Jika mengacu pada Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022, kondisi tersebut memang tidak termasuk dalam mekanisme pembebasan atau penggratisan BPHTB,” ungkap Teguh.
Meski demikian, Teguh menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjadikan Danau Toba sebagai destinasi wisata bertaraf internasional.
“Secara lokasi, lahan ini memang berbatasan langsung dengan kawasan 60 hektare yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan BPHTB, namun secara administratif dan regulasi masih berada di luar kawasan PSN,” jelasnya.
Teguh menambahkan bahwa pihaknya akan mendiskusikan hasil peninjauan ini bersama pemerintah pusat guna mencari skema terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan investasi tanpa mengabaikan kepentingan daerah.
“Kami akan memastikan apakah masih ada skema lain yang dapat dipertimbangkan. Yang jelas, potensi pendapatan daerah dari sektor BPHTB juga harus menjadi perhatian karena merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Laporan AG












