Simalungun – Dewanusantaranews.com – Praktik perjudian mesin tembak ikan diduga masih bebas beroperasi di rumah seorang warga bernama Jamin Mudi yang
berada di Dusun Simpang Empat, Nagori Tani, Kecamatan Silau Kahean,
Kabupaten Simalungun.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan, lokasi
tersebut telah lama menjadi tempat beroperasinya mesin judi tembak
ikan.
Warga juga menduga Jamin Mudi, yang disebut-sebut menjabat
sebagai Ketua Maujana Nagori Tani, menjadi pihak yang mengelola
aktivitas perjudian tersebut.
“Seharusnya sebagai tokoh masyarakat dapat memberikan contoh yang
baik, bukan justru diduga terlibat dalam aktivitas yang melanggar
hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya
dirahasiakan.
Warga mengaku heran karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan
tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).












