Mereka menilai praktik
perjudian tersebut seolah dibiarkan sehingga memunculkan anggapan
adanya perlindungan dari pihak tertentu. Namun, dugaan tersebut belum
dapat dibuktikan.
“Sudah bertahun-tahun mesin judi tembak ikan ini beroperasi. Kami
berharap aparat segera menindak tegas,” kata seorang warga bermarga
Saragih yang diminta nama nya dirahasiakan.
Warga lainnya bahkan menyebut lokasi perjudian itu diduga belum pernah
ditutup meski telah beberapa kali menjadi perbincangan di masyarakat.
Masyarakat berharap Kapolsek Silau Kahean AKP Edy Syahputra SH.MH bersama jajaran segera
melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya unsur
tindak pidana perjudian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola perjudian
Jamin Mudi yang diduga maupun dari pihak Polsek Silau Kahean terkait dugaan
aktivitas perjudian tersebut.
Media masih berupaya melakukan
konfirmasi kepada
“Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang belum memberikan jawaban
ketika redaksi media meminta tanggapan terkait bisnis judi tembak ikan
yang meresahkan warga sekitar Minggu (01/7 melalui pesan whatsapp
(red/AG)












