TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Guna memberantas penyalahgunaan narkoba, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika diwilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (22) diamankan petugas pada Senin malam (2/2/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH dalam keterangannya, Kamis (19/2), membenarkan penangkapan yang dilakukan di penginapan Losmen Srikandi, Jalan Sutomo, Kota Tebing Tinggi.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut”, ujarnya.












