TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Satreskrim Polres Tebing Tinggi melalui Tim Jatanras Elang Sakti bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR.,CBA, mengamankan seorang pria berinisial NF (32) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas.
Terduga pelaku diamankan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Ria-Ria, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., pada Sabtu (1/8), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang disampaikan pihak keluarga korban kepada Polres Tebing Tinggi.
“Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Elang Sakti bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tebing Tinggi segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.












