Kanit Binmas menghimbau agar selalu menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di lingkungan masing-masing dan kepada pemilik kedai tuak agar mematikan musiknya pada pukul 22.00 WIB, guna tidak mengganggu warga lainnya untuk beristirahat karena giat tersebut dapat melanggar hukum.
“Apabila ada gangguan Kamtibmas di lingkungan tempat tinggal agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan atau ke call center 110 Polres Tebing Tinggi,” tegasnya.
Selain itu, Kanit Binmas juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran mau pun jadi pengguna narkotika dan mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online. (RS).












