Simalungun – Dewanusantaranews.com – Merespons pemberitaan dan tudingan terkait maraknya praktik judi togel di Kabupaten Simalungun, Polres Simalungun memberikan klarifikasi tegas. Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH, SIK, MM, telah mengeluarkan instruksi khusus untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu malam, 4 Februari 2026, sekitar pukul 20.10 WIB, menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas praktik perjudian. “Kapolres telah menindaklanjuti aduan masyarakat tentang informasi terjadinya perjudian di wilayah Kabupaten Simalungun dengan sikap tegas dan nyata,” ujar Kasi Humas kepada IJRS bersama Pertina Simalungun.
Klarifikasi ini muncul menyusul pemberitaan berjudul “IJRS serta Pertina Simalungun Soroti Maraknya Judi Togel di Simalungun, Kapolres Diminta Tindak Tegas” yang dipublikasikan pada 3 Februari 2026. Dalam pemberitaan tersebut, Ikatan Jurnalis Raya Simalungun (IJRS) dan Pertina Simalungun menyoroti praktik judi togel yang diduga beroperasi secara leluasa di beberapa kecamatan, bahkan mengkritisi kurangnya pengawasan dari kepolisian.
Menanggapi tudingan tersebut, AKP Verry Purba menjelaskan bahwa Kapolres Simalungun telah mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada seluruh jajarannya. “Pertama, melakukan penindakan secara tegas terhadap semua bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun. Kedua, para Kapolsek harus memastikan tidak ada lagi bentuk perjudian apapun di wilayahnya masing-masing. Ketiga, Kapolres akan melakukan penindakan dengan membentuk tim khusus di bawah kendali Kapolres langsung,” ungkap Kasi Humas merinci instruksi pimpinan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, menegaskan sikap tidak toleran terhadap praktik perjudian. “Kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian. Seluruh personel operasional telah kami kerahkan untuk terus melakukan penyelidikan dan segera menindak sesuai dengan undang-undang jika terbukti,” kata Kasat Reskrim dengan tegas.
AKP Herison juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan perjudian. “Kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menghubungi 110 Polri jika melihat ataupun mengetahui adanya praktik perjudian. Kerja sama masyarakat sangat kami perlukan dalam hal ini,” ucap Kasat Reskrim menekankan pentingnya peran serta masyarakat.
Kepala Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPTU Ivan Roni Purba, memberikan penjelasan lebih rinci terkait upaya lapangan yang telah dilakukan. “Kami tidak ada negosiasi terhadap perjudian. Jatanras Polres Simalungun bersama Tim Laser Sat Reskrim Polres Simalungun setiap malam telah melakukan patroli dan penyelidikan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi tempat praktik perjudian,” ungkap Kanit Jatanras.












