Saat diinterogasi, SS mengakui bahwa, ia memang memesan sabu ke MSH sebanyak 10 Gram. Kemudian, SS menyuruh MSH memberikan sabu pesanannya tersebut ke seseorang berinisial, AH, yang masih dalam penyelidikan.
AH, selanjutnya menyimpan sabu itu ke tempat penyimpanan sabu milik SS. Berdasarkan keterangan SS pula, Tim dari Satresnarkoba Polres Tapsel menyuruh SS untuk mengambil dan menunjukkan tempat penyimpanan sabu tersebut yang berada di Kebun milik masyarakat, persisnya di bawah pohon Kelapa sawit.
“Dari bawah pohon Kelapa sawit ini, terdapat sepotong bambu. Setelah itu, kami meminta SS untuk membukanya. Dan setelah dibuka, ditemukan barang bukti berupa satu paket sedang sabu seberat 10 Gram dan satu unit timbangan elektrik warna hitam,” ucap Kasat.
SS juga menjelaskan bahwa, sabu 10 Gram itu diperolehnya dengan cara membeli dari MSH dengan harga Rp7 juta. Namun, SS baru memberi uang muka sebesar Rp1 juta dan sisanya, akan dibayarkannya setelah barang haram tersebut habis terjual.
“SS mengakui bahwa sudah ada 3 kali membeli narkotika jenis sabu ini dari MSH. Dan MSH juga membenarkan bahwa sabu tersebut dibeli darinya. Kini, keduanya berikut seluruh barang bukti kami bawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba. (Rts)












