Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Bupati Simalungun Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Perkuat Penyelenggaraan Pemerintahan

×

Bupati Simalungun Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Perkuat Penyelenggaraan Pemerintahan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Dewanusantaranews.com – Pemerintah Kabupaten Simalungun terus memperkuat tata kelola dan kapasitas birokrasi daerah melalui pelantikan serta pengambilan sumpah atau janji bagi lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama).

Acara berlangsung khidmat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Jum’at (24/7/2026), dan dipimpin langsung oleh Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih.

Prosesi pelantikan disaksikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Debora DPI Hutasoit, serta Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi Umum Ronald Siharmada Banjarnahor dan rahniawan.

Turut hadir Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora, para Asisten, Staf Ahli, beserta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Simalungun.

Baca Juga  Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Tangani Kecelakaan Kereta Api Vs Mobil Innova

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simalungun, Jonrismantuah Damanik menjelaskan bahwa pengisian jabatan strategis ini dilaksanakan dengan menerapkan sistem Manajemen Talenta yang mengutamakan prinsip objektivitas, profesionalitas, serta kompetensi.

Kabupaten Simalungun kini tercatat sebagai salah satu dari lima pemerintah daerah terbaik se-Provinsi Sumatera Utara dalam penerapan sistem Manajemen Talenta bagi Aparatur Sipil Negara.

Pelantikan ini pun telah memenuhi segala prosedur hukum dan mendapatkan persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana tertuang dalam sejumlah surat keputusan dan rekomendasi yang diterbitkan pada Juni hingga Juli 2026.

Dalam arahannya, Bupati Dr. H. Anton Achmad Saragih menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata penerapan amanat Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan turunannya, guna mewujudkan pengisian jabatan yang objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *