SIMALUNGUN – Dewanusantaranews.com – Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai dengan tersangka berinisial S, Kamis (05/11/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, atau memperoleh Barang Kena Cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 20 KUHP.
Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, Kejaksaan Negeri Simalungun menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik dan selanjutnya melakukan penelitian terhadap kelengkapan serta kesesuaian barang bukti dengan dokumen penyitaan.
Adapun barang bukti yang diterima dalam perkara tersebut meliputi:
1. Sebanyak 16.160 (enam belas ribu seratus enam puluh) batang rokok merek MARLLONG.
2. Sebanyak 120 (seratus dua puluh) batang rokok merek H.SM BLUONG.
3. Sebanyak 20 (dua puluh) batang rokok merek MS SPECIAL.
4. Sebanyak 432.000 (empat ratus tiga puluh dua ribu) batang rokok merek MARLLONG.
5. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat jenis Daihatsu Sigra 1.2 R M/T dengan nomor polisi BK 1766 WL beserta kunci.
6. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah Kendaraan Bermotor dengan nomor registrasi BB 1354 BJ.
7. 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO tipe Reno10 5G.
8. 1 (satu) set anak kunci.
9. 2 (dua) keping pelat nomor kendaraan BB 1354 BJ.












