Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

448.300 BATANG ROKOK DIDUGA ILEGAL! KEJARI SIMALUNGUN TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI, PENEGAKAN HUKUM PERKARA CUKAI BERLANJUT

×

448.300 BATANG ROKOK DIDUGA ILEGAL! KEJARI SIMALUNGUN TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI, PENEGAKAN HUKUM PERKARA CUKAI BERLANJUT

Sebarkan artikel ini

Dengan demikian, total Barang Kena Cukai berupa rokok yang menjadi barang bukti dalam perkara ini mencapai 448.300 (empat ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus) batang rokok, yang terdiri atas berbagai merek.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, barang-barang tersebut telah sesuai dengan daftar benda sitaan atau barang bukti sebagaimana tercantum dalam dokumen penyitaan.

Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut dimasukkan dan disimpan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Simalungun.

Sebagai bentuk pengamanan dan untuk menjaga keutuhan barang bukti, dilakukan penyegelan menggunakan segel resmi Kejaksaan serta pencatatan dalam Register Barang Bukti Nomor: RB-01/L.2.24/Ft.2/11/2026 tanggal 05 November 2026.
Terhadap tersangka berinisial S, Kejaksaan Negeri Simalungun juga telah melakukan penahanan pada tingkat penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-3687/L.2.24/Ft.2/11/2026. Penahanan dilaksanakan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 05 November 2026 sampai dengan 24 November 2026, bertempat di Rutan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Penanganan perkara ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Febro W. Adhiaksa Soeseno, S.H., M.H., dengan Jaksa Penuntut Umum Firmansyah, S.H., Sofi Eka Putri Silalahi, S.H., dan Suci Farhahdilla, S.H.

Baca Juga  Cooling System Ditlantas Polda Riau Kembali Mengajak Para Wajib Pajak melalui Samsat Tanjak

Melalui pelaksanaan Tahap II ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, cermat, dan berintegritas, khususnya dalam penanganan tindak pidana di bidang cukai.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan ketentuan perundang-undangan serta menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai.
Kejaksaan Negeri Simalungun – Tegas dalam Penegakan Hukum, Profesional dalam Pelayanan, dan Berintegritas untuk Negeri.

(Red) Taruli clarisa Tambunan.SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *