Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Keselamatan penting mata pencaharian juga penting Ebid mssder minta pemko Siantar jangan lepas tangan

×

Keselamatan penting mata pencaharian juga penting Ebid mssder minta pemko Siantar jangan lepas tangan

Sebarkan artikel ini

P. SiantarĀ  – Dewanusantaranews.com – Polemik operasional kendaraan odong-odong di Kota Pematangsiantar kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, keselamatan pengguna jalan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas merupakan hal yang tidak boleh ditawar. Namun di sisi lain, keberadaan odong-odong juga menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat kecil sekaligus sarana hiburan bagi anak-anak yang selama ini dinikmati bersama keluarga.

Persoalan ini semakin serius setelah Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menerbitkan Putusan Akta Perdamaian Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Pms pada 16 Juni 2025, terkait gugatan perdata yang diajukan Rindu Erwin Marpaung melalui kuasa hukumnya, Pondang Hasibuan, S.H., terhadap pihak Kepolisian.

Putusan tersebut berkaitan dengan persoalan operasional odong-odong di jalan umum yang dipersoalkan karena aspek keselamatan, modifikasi kendaraan, serta dugaan pelanggaran ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga  Demi Kemanusiaan, Tak Ada Jarak yang Terlalu Jauh: Satgas TNI Hadir untuk Pengungsi Kampung Misimaga

Dalam pokok persoalan yang mencuat, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian, mulai dari modifikasi kendaraan yang belum memenuhi standar teknis, minimnya perlindungan terhadap penumpang, potensi gangguan terhadap arus lalu lintas, hingga persoalan legalitas kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

Aspek hukum yang menjadi perhatian juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk ketentuan mengenai modifikasi kendaraan bermotor dan kewajiban pemenuhan persyaratan teknis serta laik jalan.

EBITE MASDER: PENEGAKAN HUKUM JANGAN MENGABAIKAN NASIB RAKYAT KECIL

Menanggapi polemik tersebut, Zulkarnain Aritonang yang akrab disapa Ebite Masder, seorang jurnalis sekaligus penggiat media sosial, menyayangkan apabila keberadaan odong-odong yang selama ini menjadi bagian dari instrumen hiburan masyarakat justru harus berakhir dengan penghentian seluruh aktivitas usaha tanpa adanya solusi yang jelas dari pemerintah daerah.

Baca Juga  Polres Tebing Tinggi Patroli Berantas Geng Motor Dan Aksi Balapan Liar

Menurut Ebite, persoalan odong-odong tidak seharusnya hanya dilihat dari satu sudut pandang, yakni pelanggaran aturan dan ketertiban lalu lintas. Pemerintah juga harus melihat sisi kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha tersebut.

“Jangan sampai atas nama penegakan hukum, kita justru mengabaikan nasib masyarakat kecil. Para pengusaha odong-odong itu juga manusia, mereka punya keluarga, punya anak dan istri yang harus dinafkahi. Dari usaha itulah mereka mencari makan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tegas Ebite.

Ia menilai, apabila keberadaan odong-odong memang dinilai melanggar ketentuan lalu lintas, mengganggu ketertiban, atau membahayakan keselamatan masyarakat, maka pemerintah harus hadir menawarkan jalan keluar, bukan sekadar menghentikan aktivitas usaha tanpa memikirkan dampak sosial dan ekonominya.

Baca Juga  Brimob Polda Riau Gelar Anjangsana ke Panti Jompo: Wujud Kepedulian dan Kasih di Usia Emas Korps Brimob Polri ke-80

“Kalau memang tidak boleh beroperasi di jalan umum, mengapa tidak dicarikan tempat khusus? Pemerintah Kota Pematangsiantar harus duduk bersama para pengusaha odong-odong, mencari lokasi yang tepat, mengatur jam operasional, membuat regulasi, serta menetapkan standar keselamatan. Jadi, ada aturan yang harus dipatuhi, tetapi ada pula solusi yang diberikan,” ujarnya.

JANGAN HANYA MELARANG, PEMKO SIANTAR HARUS HADIR MEMBERIKAN SOLUSI

Ebite menegaskan, kawasan Taman Merdeka dan Lapangan Haji Adam Malik merupakan ruang publik yang perlu dijaga kenyamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintasnya.

Apabila aktivitas odong-odong di sekitar kedua kawasan tersebut menimbulkan kemacetan, kesemrawutan, atau mengganggu pengguna jalan lainnya, maka penataan lokasi menjadi salah satu solusi yang patut dipertimbangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *