Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui instansi terkait dapat melakukan pendataan terhadap seluruh pengusaha odong-odong, mengidentifikasi lokasi alternatif, menyediakan kawasan khusus yang tidak mengganggu lalu lintas, serta menetapkan persyaratan teknis dan keselamatan sebelum aktivitas usaha diperbolehkan berjalan.
Dengan demikian, kepentingan masyarakat umum tetap terlindungi, sementara para pelaku usaha kecil tidak kehilangan mata pencaharian begitu saja.
“Jangan ciptakan persoalan baru di tengah masyarakat. Pemerintah seharusnya menjadi fasilitator dan pelayan masyarakat, bukan hanya hadir membawa larangan. Buat regulasinya, tegakkan aturannya, tetapi siapkan juga tempat dan solusinya. Itulah bentuk kebijakan yang mengedepankan keadilan dan kemanusiaan,” lanjutnya.
KAPOLRES DIMINTA TEGAKKAN HUKUM SECARA PROPORSIONAL, PEMKO JANGAN LEPAS TANGAN
Lebih lanjut, Ebite berharap Kapolres Pematangsiantar, AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M. bersama Kasat Lantas AKP Simon Elika Simatupang, S.H., M.H., CPHR, tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun koordinasi dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar, Dinas Perhubungan, serta pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang tidak merugikan kepentingan masyarakat.
Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan sesuai isi serta ruang lingkup amar putusannya. Namun, pelaksanaan penegakan hukum juga harus dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak membiarkan persoalan ini hanya menjadi urusan kepolisian. Sebab, penataan ruang publik, penyediaan fasilitas, pengaturan lokasi usaha, dan pembinaan pelaku usaha merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
“Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban tarik-menarik kepentingan. Keselamatan pengguna jalan penting, ketertiban kota penting, tetapi keberlangsungan hidup masyarakat kecil juga harus diperhatikan. Ketiganya harus bisa berjalan beriringan,” ungkapnya.
HARAPAN: ADA JALAN TENGAH, BUKAN SEKADAR LARANGAN
Menutup pernyataannya, Ebite Masder meminta agar kebijakan terkait operasional odong-odong di Kota Pematangsiantar ditinjau dan ditindaklanjuti dengan pendekatan yang lebih solutif.
Ia berharap Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M. dan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn. dapat membuka ruang dialog dengan para pengusaha odong-odong untuk merumuskan kebijakan yang adil, manusiawi, serta tetap berpijak pada ketentuan hukum.
“Kalau memang jalan umum bukan tempat yang tepat bagi odong-odong, mari kita carikan tempat khusus. Jangan langsung mematikan usaha masyarakat. Anak-anak tetap bisa mendapatkan hiburan, orang tua tetap bisa membahagiakan anak-anaknya, dan para pengusaha tetap mempunyai kesempatan mencari nafkah secara tertib dan aman.”
“Penegakan hukum jangan kehilangan sisi kemanusiaan. Kota yang tertib bukan berarti kota yang menutup ruang kehidupan masyarakat kecil. Yang dibutuhkan adalah ketegasan aturan, kebijaksanaan pemerintah, dan solusi nyata bagi rakyat,” pungkas Ebite.
MITRAMABESNEWS.ID – Hukum harus ditegakkan, keselamatan harus dijaga, tetapi keadilan sosial dan mata pencaharian rakyat kecil juga tidak boleh diabaikan.(Tim)












