Polres Labuhanbatu – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Jumat malam, 23 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., berhasil mengamankan dua orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika di Jalinsum Bulu Cina, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. (24/05/2025).
Dua pria tersebut berinisial AS (38 tahun) dan TYN (41 tahun). Keduanya diamankan saat sedang menunggu bus tujuan Riau. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,40 gram, 3 (tiga) pack plastik klip kosong, 1 (satu) buah plastik assoi dan Uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil penjualan narkoba
Kronologis Kejadian, Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dua pria yang membawa narkotika dan akan melakukan perjalanan ke luar daerah. Bertindak cepat, tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AS, ditemukan dua bungkus sabu dan barang bukti lainnya.












