Dalam pemeriksaan awal, tersangka AS dan TYN mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka, yang diperoleh dari seseorang berinisial PDY, warga Sigambal, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut (DPO).
Kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tindakan berupa pengamanan tersangka, penyitaan barang bukti, dan pelaporan kepada pimpinan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin dalam keterangannya menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman yang merusak ini,” ujarnya.
(Humas)












