12.Hasil ini kami meminta pihak terkait untuk segera menindaklanjutinya.
13.Jika belum juga terealisasi, ada saatnya kami akan jadwalkan langsung dangan Bapak Presiden Probowo Subianto, kami yakin beliau cinta kepada rakyatnya,” Tegas Ketua Koptan SS Desa Batas.
Kemudian ,berlanjut pada hari kedua dilakukan kegiatan, diantaranya :
1.Tim dan Koptan SS serta Pemerintah Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat, turun langsung ke Areal Desa Batas yang dikuasai PT. SSl.
2.Kami mengambil Titik Kordinanat Batas Kecamatan dan antar beberapa desa tetangga.
3.Kami menjelaskan kejanggalan yang terjadi sepanjang mereka berada diarel Desa Batas.
4.Bahwa dengan luas wilayah Desa Batas, lebih separohnya berada diambil oleh Perusahaan, miris tanah desa hanya tinggal berada disepanjang jalan lintas provinsi, berupa pemukinan dan fasilitas umum lainnya, lahan pertanian sudah tidak ada lagi, karena berada dilokasi HTI ini.
5.Jelas tidak adil namanya kepada Rakyat.
6.Jika dilihat dari pesatnya jumlah penduduk yg mayoritas petani, lalu lahan pertaniannya tidak ada, dimana pemetaan dan kebijakan pemerintah.
7.Karena berdasarkan regulasi adalah kawasan, lalu masyarakat akan hidup dari usaha apa dan kemana mencari lahan pertanian, sementara dipelupuk mata ditonton ribuan hektar, tidak jelas untuk kesejahteraan siapa.
“Apakah Kami hanya omon-omon saja, silakan Cek faktanya. Jangan hanya bicara diatas kertas dan peta saja,” ketua Ketua Koptan SS, Mintareja yang di dampingi pengurus lainnya kepada awak Media Dewanusantaranews.com melalui sambungan selulernya, pada Sabtu (7/3/2026) sore.
Ditempat yg sama, Kades Batas,Hablum Tambusai yg di dampingi Syafri B, Ketua BPD Batas, mengaminkan dan mendukung perjuangan dan langkah-langkah yang di perjuangkan oleh Pengurus Koptan SS Desa Batas, untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, yang saat ini semakin terpuruk dengan meningkatnya pengangguran dan rawannya tatanan sosial kehidupan masyarakat, juga rentan konflik dan tindakan kriminal di kalangan generasi muda.
“Penduduk bertambah Areal pertanian tidak ada lagi. Sementara, masyarakat Kami Mayoritas berstatus Petani. Mudah-mudahan, semua pihak membuka mata, dan segera menerapkan kebijakan baru, yang berorientasi kepada kebutuhan dan pemenuhan hak-hak warga Negara, terkhusus bagi Kami warga Desa Batas ini,”ujar Syafri B.
Kemudian, turut hadir juga, Tarmizi dan Kisman dari BPH Koptan SS, dan Mereka juga mengungkapkan kekesalannya kepada pihak terkait dan kepada menejemen PT SSL Sektor Pasir Pengaraian.
“Terus terang,Kami kesal selama ini kepada pihak terkait dan Perusahaan. Masyarakat tetap di korbankan, dan tidak ada upaya dari pihak terkait untuk melakukan evaluasi. Nah, baru kali ini ,Kita saksikan gebrakan luar bisa dari Pemerintah Pusat, melalui Satgas PKH yang telah mencabut Izin PT. SSL . Mudah-mudahan Pemerintah pusat tetap Konsisten, kembalikan semua hak-hak masyarakat,” papar Kisman penuh harap.
Hal senada juga di sampaikan oleh Tokoh masyarakat setempat. Mantan Kades Batas T. Musrial menjelaskan bahwa Desa Batas tadinya,hanya memiliki lahan seluas 1.300 hektar (Ha), yang tercantum dalam MoU Pola Mitra dengan pihak PT.SSL. Namun, setelah diukur ulang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul, ternyata,faktanya,ditemukan Total Lahan milik Desa Batas sebenarnya adalah seluas 3000 Ha. Kemudian, lanjut T. Musrial, bahwa Perusahaan berjanji untuk menghitung kekurangan lahan yang belum pernah dibayarkan hingga saat ini (belum terealisasi).
Kemudian, terkait janji perubahan besaran Fee (bagi hasil panen Kayu Akasia) dari 6000 per ton nya menjadi 85.000 per ton, berdasarkan perbandingan di Perusaan lain dan harga jual, namun, itu juga belum terlaksana. Kejanggalan inilah pemicunya. Dan, wajar, jika Kami berjuang untuk mendapatkan hak-hak Kami secara adil dan berkekuatan Hukum, atau mendapatkan legitimasi dari Pemerintah (daerah dan Pusat). Untuk itu,Kami sangat berharap bantuan dari Pemerintah Pusat dan Daerah,kiranya, ke depannya, hak-hak Kami dapat terealisasi dengan baik ,adil, dan benar,” tegas T.Musrial mengakhiri. *(H.Sihombing/DNN)*












