P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Kesigapan personel Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, kembali terlihat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti Menindaklanjuti laporan yang masuk melalui Call Center (CC) 110, petugas dengan cepat bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di Jalan Pertamin, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (29/7/2026) siang.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D., menjelaskan bahwa tindakan cepat tersebut berawal dari laporan masyarakat berinisial F yang menghubungi layanan Call Center 110. Pelapor menyampaikan bahwa warga telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Pertamin.
Menerima informasi itu, operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar langsung meneruskan laporan kepada personel piket Polsek Siantar Martoba. Tanpa menunggu lama, petugas segera menuju lokasi untuk memastikan situasi dan melakukan penanganan.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), personel mengamankan terduga pelaku berinisial CGS,Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa lokasi dugaan tindak pidana pencurian berada di wilayah hukum Polsek Siantar Utara.












