Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Plang Satgas Tidak Berdampak Terhadap BOS Sawit di Dumai karena Tidak Ada Proses Hukum Oleh Kejaksaan

×

Plang Satgas Tidak Berdampak Terhadap BOS Sawit di Dumai karena Tidak Ada Proses Hukum Oleh Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

DUMAI – Dewanusantaranews.com – Plang Satgas PKH yang tertancam jelas menerangkan bahwa lahan kebun sawit dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia C. Q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).Selesai,15/09/2026.

Penghalangan terhadap tindakan Pemerintah di lahan yang sudah diplang itu bukan sengketa perdata biasa, itu merintangi petugas Negara yang sedang menjalankan perintah Perpres.
Apabila dipandang dalam Status hukum plang Satgas PKH itu sah dan kuat, dimana Satgas PKH dibentuk berdasarkan Perpres No.5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, pelaksananya Ketua Jampidsus Kejagung, anggota TNI, Polri, BPKP, Kemenhut, dll.

Ada pun Instrumennya:

Denda administratif, penguasaan kembali, pemulihan aset.

meskipun telah dilalui 5 tahap: overlay peta – klarifikasi – verifikasi lapangan – penguasaan kembali dengan pemasangan plang – denda, namun tidak berpengaruh, terhadap AW, G dan AC, dengan bentuk perlawan diduga dengan pengalihan isu menggunakan massa yang tidak mempunyai kepentingan diatas objek penertiban satgas PKH yang selama ini dikuasai bertahun-tahun adalah milik bos-bos sawit AW. AC dan GB.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas, Sipropam Polres Tebing Tinggi Kunjungi Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi

Padahal ada putusan PTUN Jakarta sudah menguji. Dalam Putusan No.287/G/TF/2025/PTUN.JKT tgl 13 Januari 2026 untuk kasus Riau, yang mana hakim menyatakan tindakan pemasangan plang Satgas PKH sah dari aspek kewenangan, prosedur, dan substansi serta sesuai AAUPB. Sehingga gugatan penggugat saat itu di tolak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *