Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Plang Satgas Tidak Berdampak Terhadap BOS Sawit di Dumai karena Tidak Ada Proses Hukum Oleh Kejaksaan

×

Plang Satgas Tidak Berdampak Terhadap BOS Sawit di Dumai karena Tidak Ada Proses Hukum Oleh Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Begitu plang dipasang dengan tulisan “Dilarang memperjual belikan dan menguasai tanpa izin Satgas PKH” itu adalah tindakan administrasi negara untuk mengembalikan aset negara.

Dalam hal tindakan AW, melalui anggota kerjanya dengan menggunakan excavator menggali akses jalan masuk kebun, yang dalam arti masih tetap menguasai objek dengan menempatkan pekerja di objek kebun sitaan PKH.

Selanjutnya kebun sawit GB, melalui pekerjanya P tetap melakukan pemanenan dan menjual hasil kebun sawit sitaan PKH, kemudian tindakan kebun dalam penguasaan AC melalui ST melakukan panen dan masih menempatkan pekerja diatas objek penertiban PKH dapat dikenakan ketentuan UU Kehutanan No.41/1999 Pasal 50 jo 78: menggunakan kawasan hutan secara tidak sah serta Perusakan barang milik negara: Pasal 406 KUHP.

Baca Juga  Personil Polsek Minas Lakukan Patroli KRYD, Ciptakan Kamseltibcarlantas Pasca Lebaran

Sampai saat ini Selasa 15 September 2026 masih terdapat penghalangan diatas objek sitaan PKH yang terletak di jl. M. Yusuf, kelurahan Teluk Makmur, kecamatan Medang kampai Kota Dumai, sesuai titik koordinat Plang 1°36’21, 972″ N 101°30, 52,002″E.

Dan pekerja Pihak-pihak tersebut diatas masih tidak secara sukarela melepaskan objek, dengan alasan bahwa pihak AW, GB dan AC belum ditindak secara hukum, yaitu belum ada pemanggilan oleh Kejati maupun Kejagung apabila benar Plang Satgas PKH tersebut sah secara hukum.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *