Selanjutnya, terduga pelaku beserta penanganan kasus diserahkan kepada Polsek Siantar Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai kewenangan.
IPTU Agustina menegaskan bahwa respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan komitmen Polres Pematangsiantar dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang presisi, profesional, dan humanis.
“Masyarakat diimbau untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang memerlukan kehadiran polisi. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selama proses penanganan laporan berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman, tertib, dan kondusif. Keberhasilan respons cepat ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam,”ungkap kasi humas.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












