Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Tanggapi Surat Koptan SS Desa Batas, Kemenhut RI “SIDAK” PT SSL Sektor Pasir Pengaraian

×

Tanggapi Surat Koptan SS Desa Batas, Kemenhut RI “SIDAK” PT SSL Sektor Pasir Pengaraian

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu, Riau II – Dewanusantaranews.com – Kabar terkini. Pihak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) melakukan peninjauan langsung dengan menurunkan Tim Kelapangan, tepatnya ke Lokasi atau areal PT.Sumatera Sylva Lestari (PT.SSL) pada sektor Pasir Pengaraian, Rokan Hulu (Rohul) ,Riau pada Kamis (06/03/2026).

Kunjungan Tim itu sebagai jawaban atas surat yang sudah di layangkan oleh Pengurus dan Anggota Koperasi Petani Sialang Sakti (Koptan SS) Desa Batas Kecamatan Tambusai, Rohul, Riau,

Dimana, isi dari surat tersebut pada pokonya, pihak Koptan SS berharap kepada Bapak Presiden Prabowo untuk dapat mendengarkan, serta meng-akomodir aspirasi atau keluhan dan Jeritan hati Rakyatnya yang ada di Rohul.

Dikabarkan bahwa, Kedatangan Tim Kemenhut RI ke PT. SSL Sektor Pasir Pengaraian tersebut, setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi telah memasang segel dan plank tentang pencabutan izin terhadap PT.SSL bersamaan dengan beberapa Perusahaan lainnya di Wilayah Sumut dan Riau beberapa waktu yang lalu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang dibentuk untuk menertibkan kegiatan (Perusahaan) perkebunan, pertambangan, dan industri yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan hutan.

Baca Juga  Ungkap Kasus Narkotika Polsek Kualuh Hulu-Polres Labuhanbatu

Tim Kemenhut RI berdasarkan surat nomor : ND.92/VI-5/BPS-I/PSL.02.05/B/02/2026 yang di tujukkan kepada Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, langsung di pimpin oleh Balai Perhutanan Sosial Kampar Ade Dwi Fonna Rizki, S.Hut, Penelaah Teknis
Kebijakan, didampingi Lolia Santi, A.Md. Bidang PEH Penyelia, Asep Rahmat, S.Kom ,bidang Pranata Komputer,terjun kelapangan bersama Kepala Desa Batas, Hablum Tambusai, Ketua Koptan SS Mintareja, S.Fil, dan Ketua BPD Batas Syafri B, serta, Aparat Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat dan pengurus lainnya.

Sebelumnya,dalam pertemuan hari pertama di Kantor Desa Batas, Ketua Koptan SIALANG SAKTI Desa Batas Mintareja mengucapkan terimakasih dan apresiasi tinggi kepada TIM dari Kemenhut RI yang telah berkenan datang kelapangan dan menjelaskan kepada Tim Kementerian Kehutanan tentang beberapa poin penting, yakni :

1.Seluruh berkas-berkas atau sejumlah surat sejak perjuangan masyarakat dari Tahun 1983, karena tahun itu masih tempat Berladang masyarakat, termasuk dirinya Lahir disitu, dengan istilah Banja/Ladang Sai. Sepatak.

Baca Juga  Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu Berhasil Menggagalkan Transaksi Narkotika Di Kelurahan Kartini

2.Dokumen dari pemerintah Daerah maupun Kementerian Kehutanan RI, yang pada prinsipnya Lahan masyarakat Desa Batas yang dikuasai PT. SSL pengelola HTI seluas lebih kurang 3000 Hektar.

3.Wajib dan seharusnya sudah dikembalikan, faktanya ada surat dari menteri yang duluan keluar dari Izin PT. SSL tersebut, tapi mafia apa yang bermain, hingga pemerintah saat itu mengabaikan kepentingan rakyatnya.

4.Tahun 2026 ini, kembali memberi angin segar buat masyarakat, faktanya dilokasi operasi PT. SSL Sektor Pasir Pengaraian Rokan Hulu, terpasang dengan jelas, bahwa Izin PT. SSL ini DICABUT oleh Satgas PKH.

5.Artinya menunggu keseriusan pemerintah Bapak Presiden Prabowo Subianto akan kah berpihak kepada peningkatan kesejahteraan Rakyat dengan fakta-fakta yang sudah dimiliki masyarakat.

6.Kami dukung dan mengawal Pencabutan Izin tersebut, apakah ini sekedar sandiwara yang kemudian terbit izin baru, karena perusaan ini disinyalir Kebal Hukum dengan mengandal Uangnya, tak peduli rakyat sengsara.

Baca Juga  Diminta APH Tangkap Oknum Wartawan PWI Ini, Diduga Bekingi Gudang CPO Ilegal Didumai

7.Melalui Tim yang diturunkan oleh Kementerian Kehutanan, kami tidak ada tawar menewar, kembalikan Lahan Masyarakat, sebelum kami mengambil alih dengan cara masyarakat Awam, kami akan turun dan bagikan.

8.Semua prosedur sudah kami ikuti dengan taat sebagai warga negara yang baik, dengan mengikuti arahan pemerintah.

9.Bahkan sudah 25 tahun kami mempola mitrakan Lahan tersebut, dengan kesepakatan bagi hasil Fee Accasia, namun tidak berjalan sesuai dengan perjanjian, syarat dengan tipu tepok dan pembodohan terhadap MoU yang pernah disepakati diketahui Bupati saat itu.

10.Kami meiminta kepada tim Kementerian Kehutanan yang saat ini turun & bekerja, ini atas dasar surat ke Bapak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, pada Januari 2025 yang lalu.

11.Maka Tim harus segera membuat dan sampaikan Laporan yang sebenarnya terjadi, jangan ada lagi yang bermain mata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *